HARNAS.ID – Komisi Yudisial (KY) akan menggelar seleksi kesehatan dan kepribadian untuk 30 orang Calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, seleksi kepribadian antara lain menyangkut rekam jejak para calon.
“Seleksi kepribadian meliputi asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat,” kata Aidul dalam keterangan tertulis yang diterima HARNAS.ID, Kamis (1/10/2020).
Aidul menjelaskan, selain masyarakat, KY memperoleh informasi terkait rekam jejak para calon dari investigator, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lainnya. “Selanjutnya kami akan gunakan informasi tersebut untuk dikonfirmasi ke calon secara tatap muka dan daring,” ujar Aidul.
Dia menjelaskan, tahapan asesmen kepribadian dan kompetensi itu diselenggarakan online atau dalam jaringan (daring) pada 19-24 Oktober 2020. Menurut dia, penyelenggaraan secara daring diputuskan setelah KY mengkaji bermacam opsi pelaksanaan seleksii serta memperhatikan situasi terakhir pandemi virus corona baru (COVID-19) di Indonesia.
“KY mementingkan keselamatan peserta dan pegawai KY sendiri sehingga opsi ini dirasa terbaik,” kata Aidul
Aidul menegaskan, para calon yang akan menjalani seleksi ini diharuskan menandatangani pakta integritas berupa komitmen berperilaku jujur untuk asesmen kepribadian dan kompetensi yang dilakukan secara daring. Peserta melakukan seleksi di tempat masing-masing.
“KY juga meminta agar para peserta atau siapapun yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam seleksi kesehatan dan kepribadian ini tidak membocorkan atau menyebarluaskan proses atau hasil seleksi yang bersifat rahasia ini. Pelanggaran terhadap hal ini, termasuk pelanggaran UU ITE sehingga akan mengakibatkan konsekuensi hukum UU ITE,” tegas Aidul.
Menurut Aidul, seleksi kesehatan tetap dilaksanakan secara langsung di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada 2-3 November 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Peserta yang akan menjalani tes kesehatan jasmani dan rohani diwajibkan melaksanakan tes swab secara mandiri paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan tes kesehatan atau setelahnya.
Kemudian peserta wajib mengirimkan hasil tes swab tersebut kepada KY paling lambat diterima tanggal 28 Oktober 2020.
“Peserta yang mendapat hasil tes swab positif di kesempatan pertama, maka diberikan kesempatan untuk melakukan swab kedua paling lambat pada 13 November 2020 dangan hasil negatif,” kata Aidul.
Selanjutnya, peserta dapat mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani pada 19 – 20 November 2020.
“Peserta yang tidak hadir mengikuti tes kesehatan dan kepribadian dinyatakan gugur.”
Editor: Aria Triyudha