Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers secara virtual yang dipantau di Jakarta, Senin (1/3/2021) | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Yudisial (KY) akan melibatkan Komisi III DPR RI untuk menjaring dan menyeleksi para calon hakim agung guna mengisi 13 posisi hakim agung yang telah diajukan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers secara virtual yang dipantau di Jakarta, Senin (1/3/2021) menegaskan, pelibatan Komisi III DPR RI tersebut tetap dipastikan tidak mengganggu independensi KY.

Menurut dia, hal itu dilakukan KY untuk antisipasi penolakan calon hakim agung yang diajukan ke wakil rakyat di Senayan.

“Kenapa ditolak, yang disetujui hanya separuh misalnya hakim Ad Hoc. Oleh sebab itu, Komisi Yudisial membuat strategi baru,” katanya.

Pelibatan Komisi III DRP RI tersebut tidak akan berkaitan dengan penilaian calon hakim agung. Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi KY.

Sebagai contoh, Komisi III DPR hanya dilibatkan untuk sosialisasi dan penjaringan calon hakim agung saja. Selain itu, pada tahapan tersebut KY juga melibatkan peran serta MA.

“Kemudian kita juga libatkan dalam tahapan wawancara sebagai monitoring jalannya wawancara,” ujarnya.

KY memastikan dalam tahapan seleksi keputusan akhir tetap berada pada lembaga tersebut sebelum diusulkan ke Senayan dan Presiden menandatangani surat keputusan (SK) terkait hakim agung.

KY juga akan melakukan koordinasi dengan Komisi III DPR dalam hal penyerahan nama-nama yang sudah melalui proses seleksi di lembaga tersebut.

“Kami akan mengupayakan supaya nama-nama yang diusulkan KY bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Secara umum KY membuka seleksi penerimaan calon hakim agung untuk mengisi beberapa jabatan yang masih kosong di MA. 

Sebanyak 13 jabatan yang dibutuhkan yaitu dua orang di kamar perdata, delapan untuk kamar pidana, satu hakim agung untuk kamar militer dan dua hakim agung mengisi kekosongan kamar tata usaha negara khusus pajak.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini