HARNAS.ID – Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi disebut kurang kooperatif dalam berikan keterangan kepada instansi tersebut.
Menurut Ketua LPSKHasto Atmojo Suroyo, LPSK telah dua kali bertemu langsung dengan Putri untuk melakukan asesmen dan investigasi terkait dengan kasus kematian Brigadir J.
“Namun, dari dua pertemuan itu, Putri tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK,” katanya di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Jika Putri Candrawathi tetap tidak kooperatif, besar kemungkinan LPSK akan batalkan permohonan perlindungan yang diajukannya beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, jika permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK dan sewaktu-waktu ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan, masih memungkinkan dilakukan.
“Kalau misalnya suatu saat Ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan, bisa ajukan lagi,” ujar Hasto.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta dukungan dari Komnas Perempuan untuk penyelidikan dan pendalaman dalam mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Kami meminta kesediaan Komnas Perempuan untuk membantu dan mendukung proses penyelidikan dalam mengungkap masalah ini,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Pelibatan dan dukungan dari Komnas Perempuan dalam rangka mengedepankan standar hak asasi, norma hak asasi, dan sensitivitas terhadap korban agar bisa dipenuhi.
Editor: Ridwan Maulana