Gedung Panin Bank | IST

HARNAS.ID – Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan didakwa menerima suap sebesar Rp 15.000.000.000 dan SGD 4,000,000. Jika dirupiahkan, total penerimaan suap kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu menerima uang senilai Rp 57 miliar.

Salah satu uang suap itu diberikan oleh pihak dari PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin senilai Rp 5 miliar, dari nilai komitmen fee sebesar Rp 25 miliar. Suap ini diberikan untuk mengurangi nilai wajib pajak Bank Panin sebesar Rp 926.263.445.392.

“Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, pihak Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu’min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).

Veronika yang merupakan pihak Bank Panin diutus agar mengurangi nilai wajib pajak Bank Panin sebesar Rp 926.263.445.392. Veronika pada 24 Juli 2018 bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavlin 40-42 Jakarta Selatan, datang menemui Tim Pemeriksa Pajak. 

“Dalam pertemuan tersebut, Veronika Lindawati meminta agar kewajiban pajak Bank Panin diangka sekitar Rp 300 miliar. Serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar,” papar Jaksa Wawan.

Menindaklanjuti permintaan dari pihak Bank Panin melalui Veronika Lindawati, lantas pemeriksa pajak Wawan Ridwan memerintahkan Yulmanizar dan Febrian untuk membuat perhitungan pajak yang nilainya menyesuaikan permintaan dari Veronika. Permintaan tersebut kemudian dilakukan perhitungan oleh Febrian dan diperoleh angka sekitar Rp 300 miliar.

Kemudian Wawan Ridwan melaporkannya kepada Dadan Ramadan yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan tahun 2016-2019. 

Selanjutnya, Dadan menyampaikannya kepada Angin Prayitno Aji yang saat itu menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 adanya feesebesar Rp 25 miliar.

“Terdakwa I Angin Prayitno Aji menyetujuinya. Setelah mendapat persetujuan dari para Terdakwa, Tim Pemeriksa menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin. Sehingga didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp 303.615.632.843,” papar Jaksa Wawan.

Setelah memperoleh hitungan tersebut, Yulmanizar melaporkan kepada Wawan Ridwan untuk diteruskan kepada Terdakwa I Angin Prayitno Aji melalui Terdakwa II Dadan Ramdani. Mendengar hasil wajib pajak tersebut, Angin Prayitno Aji menyetujuinya.

Setelah draft hasil pemeriksaan disetujui oleh wajib pajak yang diwakili oleh Aahmad Hidayat dan Hadi Darna serta Tim Pemeriksa pajak, Terdakwa II bersama dengan Tim Pemeriksa pajak menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-77/PJ.0401/2018 dengan nama wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk tahun pajak 2016. Sehingga atas ketetapan pajak masa pajak tahun 2016 tersebut, PT Bank Pan Indonesia, Tbk berkewajiban membayar sebesar  Rp303.615.632.843,00 untuk tahun pajak 2016.

Bahwa setelah LHP tersebut terbit, pihak Bank Panin belum merealisasikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar. Sehingga Terdakwa I menanyakan realisasi pemberian komitmen fee tersebut kepada Terdakwa II. 

“Kemudian Terdakwa II Dadan Ramadanmenanyakan kepada Wawan Ridwan mengenai realisasi komitmen fee dari Bank PANIN karena sudah ditanyakan oleh Terdakwa I. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kemudian Wawan Ridwan menyuruh Yulmanizar menghubungi Veronika Lindawati.

Namun Veronika belum bisa merealisasikannya, karena Mu’min Ali Gunawan belum mengeluarkan uang untuk pembayaran komitmen fee tersebut,” ungkap Jaksa Wawan. 

Kemudian pada 15 Oktober 2018 bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan, Veronika Lindawati menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar. 

“Pada saat itu Veronika Lindawati hanya menyerahkan uang kepada Terdakwa I Angin Prayitno Aji melalui Wawan Ridwan sebesar SGD 500 ribu atau setara Rp 5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar. Dimana Terdakwa I Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya,” tegas Jaksa Wawan. 

Selain dari Bank Panin, penerimaan suap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga menerima suap dari PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP). 

Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini