Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. ANTARA FOTO | HAFIDZ MUBARAK

HARNAS.ID – Pengusutan dan ancaman pidana terhadap pihak-pihak terkait menyangkut terjadinya kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat maupun tabligh akbar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat menuai pro dan kontra.

Sebab tidak sedikit publik menganggap aparat tidak bersikap adil lantaran kerumunan massa juga saat Gibran Rakabuming Raka calon Wali Kota Solo.

Dalam pandangan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda, kerumunan massa dalam proses pilkada dan konteks keagamaan dilindungi undang-undang (UU) Sehingga, ia berpendapat bahwa kedua hal tersebut tidak dapat dipidana.

“Kerumunan yang terjadi dalam proses Pilkada dilindungi UU, dan kerumunan yang terjadi karena Maulid Nabi Muhammad SAW dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD),” ujar Chairul kepada HARNAS.ID, Sabtu (21/11/2020).

Ia menjelaskan, perlindungan atas kerumunan massa dalam konteks keagamaan terdapat di Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Disitulah letak persoalannya, Kalau ada pejabat yang menyatakan berkerumun dalam rangka pilkada dilindungi undang-undang, maka hak berkerumun untuk menjalankan keyakinan agama dilindungi oleh norma hukum yang lebih tinggi,” terang dosen kelahiran Jakarta itu.

Lebih lanjut Penasihat Ahli Kapolri sejak Bambang Hendarso Danuri hingga Idham Aziz itu menuturkan aspek terpenting yang perlu diperhatikan semua pihak.

“Yang terpenting ketika hukum digunakan untuk mengkualifikasi suatu perbuatan sebagai delik tetapi perbuatan yang sama tidak dipandang demikian karena ada kepentingan lain, maka itu akan menghilangkan legitimasinya sebagai hukum,” ucapnya menambahkan.

Sebelumnya Mabes Polri memiliki pendapat tersendiri terkait dua kasus kerumunan massa tersebut. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan alasan mengenai tidak adanya tindakan terkait kerumunan massa saat acara Gibran Rakabuming mendaftar sebagai calon Pilkada Solo.

Menurut Awi, kerumunan massa Gibran dalam ranah pilkada sehingga merupakan tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara terkait kerumunan massa di acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab dianggap tak diawasi oleh pihak manapun. Oleh karena itu, Polri akhirnya menangani hal tersebut.

“Jangan samakan kasusnya. Kalo acara Gibran (di Solo) itu urusan pilkada, di sana ada pengawasnya (Bawaslu),” tegas Brigjen Awi, Kamis (19/11/2020).

Ia menjelaskan, kerumunan massa dalam Pilkada sudah ada yang mengatur dan terlindungi UU. Atas dasar itu, Awi meminta masyarakat untuk bisa membedakan permasalahan kedua kasus itu agar menghapus anggapan Polri tidak adil. “Peraturan perundang-undangan sudah mengatur semuanya, penyelenggara pun sudah diatur sedemikian rupa dan ini amanat UU. Jangan samakan dengan alasan-alasan yang tidak jelas,” kata Awi menegaskan.

Namun, ia memastikan akan melakukan penertiban apabila terjadi kerumunan massa sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. “Tadi bilang kalau ada kerumunan tentunya dibubarkan, itu namanya menertibkan. Termasuk sekarang kami operasi Yustisi itu salah satu amanat Inpres 6 tahun 2020 dan terakhir penegakan hukum.”

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini