Laksana: BRIN Hormati dan Apresiasi Langkah Polri  

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.idKepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko memberikan pernyataan terhadap penanganan kasus ujaran kebencian SARA dan ancaman terhadap perorangan atau kelompok yang menjerat salah seorang pegawainya.

Dalam rilis resminya, Laksana menyebut, menyerahkan sepenuhnya terkait penegakan hukum kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia,” kata Handoko, seperti dikutip dalam rilis BRIN di Jakarta, Senin (1/5/2023).

Sebelumnya, dijelaskan Handoko, kepada yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu (26/4/2023) mulai pukul 09.00 – 15.15 WIB.

Selanjutnya Handoko menegaskan, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.

Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

Sementara itu, anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi sikap tegas Polri yang menangkap oknum Peneliti BRIN berinisial APH terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Menurutnya, penangkapan ini sebagai bentuk komitmen kepolisian menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.

“Tindakan kepolisian ini sudah tepat. AP Hasanuddin perlu diperiksa sesuai dengan aturan hukum. Ini penting untuk ditindaklanjuti agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” kata Saleh, dalam keterangan tertulis kepada media.

Saleh mengapresiasi langkah Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan masyarakat terkait komentar APH di media sosial yang menghalalkan darah semua orang Muhammadiyah. Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri pada hari ini menangkap APH di kediamannya di Jombang, Jawa Timur, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

“Kasus seperti ini sudah tidak pantas terjadi di Indonesia. Masyarakat sudah sangat dewasa,” ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Menurut Saleh, komentar APH di unggahan yang ditulis oleh Thomas Djamaluddin terkait perbedaan penetapan Idulfitri 1444 Hijriah, tidak pantas dan menjurus pada perpecahan antarumat beragama. “Perbedaan yang bersifat khilafiyah tidak perlu menjadi masalah. Tidak boleh ada perpecahan di tengah masyarakat,” kata Anggota Komisi IX DPR RI itu.

Untuk itu, Saleh mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan mempercayakan penuntasan kasus tersebut kepada Polri. “Persoalan ini harus diserahkan kepada kepolisian. Kepolisian harus dipercaya dapat memprosesnya berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan,” kata Saleh. (PB/*)