Pemilik (pendiri) Bank Panin Mu'min Ali Gunawan | IST

HARNAS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Veronika Lindawati yang menjadi kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) merupakan orang kepercayaan Mu’min Ali Gunawan yang tak lain adalah pemilik bank tersebut.

Sebagai konsultan pajak kepercayaan Mu’min Ali, Veronika bertugas untuk melakukan negosiasi dengan eks Direktur Pemeriksaan Pajak, Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji bejerta jajarannya untuk menurunkan nilai wajib pajak Bank Panin.

Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan untuk Angin Prayitno Aji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).

“Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu’min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk,” ujar Jaksa Takdir Suhan.

Adapun besaran pajak yang dinego Veronika ke Angin Prayitno Cs yakni senilai Rp 926, 26 miliar berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan pegawai pajak Febrian dan Yulmanizar selaku tim pemeriksa pajak.

Kemudian pada tanggal 24 Juli 2018 bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan, Veronika Lindawati datang menemui Tim Pemeriksa Pajak. 

“Dalam pertemuan tersebut, Veronika Lindawati meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar,” ujar jaksa.

Gayung bersambut, Angin pun akhirnya menyetujui yang kemudian nilai wajib pajak Bank Panin pun berubah sesuai permintaan Veronika.

Dalam perkara ini, Angin Prasetyo Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak didakwa menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Adapun, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut. 

“(Mereka) merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak PT BANK PAN Indonesia (PANIN),Tbk tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017,” bebernya.

Uang suap sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Atas perbuatannya, kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini