Lobi Gedung KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Perkara dugaan suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 2016, terus diusut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga masih ada aktor lain yang turut berperan dalam memuluskan praktik rasuah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa yang kini berstatus terpidana atas kasus tersebut.

Dalam upaya pengembangan, KPK tak berhenti menggali keterangan sejumlah saksi, termasuk tersangka lewat pemeriksaan. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun tak menutup kemungkinan, penyidik komisi antirasuah bakal menetapkan tersangka baru sepanjang ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Politikus NasDem Ahmad Sahroni, diduga berkaitan dengan kasus ini.

Dia pernah diperiksa sebagai saksi terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Bakamla. Meski sempat dibantah, KPK tak berhenti menelusuri andil Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu. Penyidik, Selasa (1/12/2020), memeriksa Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla Leni Marlena dan Anggota ULP Bakamla Juli Amar Ma’ruf.

“Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Ali Fikri.

Sahroni ditengarai berkaitan dengan PT Merial Esa, korporasi yang dijerat KPK, milik Fahmi Darmawansyah itu. PT Merial Esa diduga membantu berikan suap kepada Fayakhun Andriadi, yang saat itu menjabat anggota DPR. Suap itu disebut komisi antirasuah diberikan oleh Fahmi Darmawansyah. Saat jadi pengusaha, Sahroni disebut punya hubungan bisnis dengan PT Merial Esa.

Total suap yang diberikan kepada Fayakhun US$ 911.480 atau sekira Rp 12 miliar. Duit itu diduga diberikan secara bertahap lewat rekening di Singapura dan China dengan tujuan agar Fayakhun mengupayakan proyek pengadaan satellite monitoring Bakamla bisa dianggarkan pada APBN-P 2016. Hingga kini, dua tersangka yakni Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf, belum ditahan KPK.

Penyidik KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama PT CMI Tekhnologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla Leni Marlena, serta Anggota ULP Bakamla Juli Amar Ma’ruf. Sementara itu, proses hukum satu tersangka lainnya yakni‎ PPK Bakamla Bambang Udoyo diserahkan ke POM TNI AL.

PT Merial Esa ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena secara bersama-sama melakukan korupsi terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. Penyematan status pesakitan ini hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 14 Desember 2016.

Kala itu, penyidik KPK menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa, serta dua orang lain yakni Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. KPK memastikan penyidikan tak berhenti di sini dan terus menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini