Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar | kemenag.go.id

HARNAS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengharapkan Indonesia masuk daftar negara yang dibolehkan memberangkatkan jamaah umrah ke Tanah Suci oleh Arab Saudi. “Saudi dalam pengumumannya menyebut akan merilis daftar negara mana saja yang akan mendapatkan izin memberangkatkan jamaah umrah. Kami masih menunggu rilis dari Kemenkes Saudi. Kami berharap Indonesia termasuk yang mendapat izin memberangkatkan,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Nizar, Rabu (23/9/2020).

Pernyataan Nizar seiring kebijakan Kerajaan Arab Saudi secara bertahap yang akan kembali membuka penyelenggaraan ibadah umrah.

Seperti dilansir laman resmi Kemenag RI, hal ini diawali izin terbatas bagi warga negara dan ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi. Saudi juga sedang mempertimbangkan untuk membuka pintu bagi jamaah umrah dari negara lain. Khususnya bagi negara yang sudah mendapat izin memberangkatkan jamaah.

Menurut Nizar, Kemenag sejauh ini terus melakukan koordinasi, baik dengan Konsul Haji KJRI Jeddah, maskapai penerbangan maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terkait persiapan jika penyelenggaraan ibadah umrah kembali dibuka. Koordinasi antara lain membahas prioritas pemberangkatan jamaah umrah yang tertunda sejak 27 Februari 2020. Selain itu, penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19).

“Koordinasi dengan PPIU dan maskapai terus dilakukan. Kami minta jamaah umrah yang tertunda menjadi prioritas untuk diberangkatkan. Kami juga membahas penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan umrah di masa COVID-19 bersama dengan Kemenkes,” lanjutnya. 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag M. Arfi Hatim. Menurutnya, keberangkatan jamaah umrah asal Indonesia masih menunggu rilis daftar negara yang mendapat izin dari Saudi. Namun, sambil menunggu kepastian dari Pemerintah Arab Saudi termasuk kesiapan semua layanan di Tanah Suci, persiapan tetap dilakukan.

“Kami akan melakukan sosialisasi kepada PPIU dan jamaah terkait penerapan protokol kesehatan. Kami juga akan minta kepada PPIU untuk menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan manasik umrah yang mereka lakukan,” terang Arfi.

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menambahkan, berdasarkan info dari Saudi Press Agency sebagai link berita resmi yang terhubung dengan Kementerian Dalam Negeri Saudi, ada tiga tahapan yang akan dilakukan Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi COVID-19.

Pertama, mengizinkan warga negara Saudi dan ekspatriat yang tinggal di sana (mukimin) untuk menunaikan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020. “Izin ini hanya untuk 30 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan penyebaran COVID-19, yaitu enam ribu jamaah umrah per hari,” ujar Endang.

Kedua, mengizinkan ibadah umrah dan salat di Masjidil Haram bagi warga negara Saudi dan mukimin mulai 18 Oktober 2020. “Jumlahnya bertambah menjadi 75 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, atau 15 ribu jamaah umrah per hari dan 40 ribu jamaah salat per hari,” katanya.

Ketiga, mengizinkan ibadah umrah dan salat bagi warga Saudi, mukimin dan warga dari luar kerajaan. Rencananya akan dimulai pada 1 November 2020 seraya menunggu pengumuman resmi kondisi pandemi COVID-19. Pada tahap ini, Masjidil Haram diharapkan dapat menampung 100 persen sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, yaitu 20 ribu jamaah umrah per hari dan 60 ribu jamaah salat per hari. “Namun, Kemenkes Saudi nantinya akan merilis daftar negara dari luar kerajaan yang diizinkan masuk atau memberangkatkan jemaah. Kemenkes tentu akan mempertimbangkan perkembangan pandemi dan risiko kesehatan dari negara-negara tersebut.”

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini