Pekerja memebersihkan kaca pintu masuk ruang wartawan di Gedung KPK Jakarta, beberapa waktu lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, mengembalikan uang Rp 647,85 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan.

“Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, (2/2/2022).

KPK mengapresiasi sikap kooperatif Siwi. Namun, pengembalian uang itu mengartikan Siwi tidak akan dipanggil dalam persidangan kasus Wawan.

“Untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan), tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” ujar Ali.

Pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan tindak TPPU. Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya ke Siwi Widi Purwanti.

Ihwal pencucian uang itu terungkap dalam surat dakwaan Wawan. Wawan disebut melakukan tindak pidana korupsi itu bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.

“Diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata JPU pada KPK M Asri Irwan saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/1/2022). 

Wawan dan Farsha membelanjakan uang korupsi itu untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan mentransfer ke sejumlah pihak. Siwi disebut menerima transfer 21 kali dari Wawan dan Farsha.

“Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000,” ucap Asri.

Editor: Ridwan Maulana