Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani | IST

HARNAS.ID – Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa DPR akan menginisiasi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahkan saat ini telah menyiapkan naskah akademik dan draf perubahannya.

“Pada tahun depan, mestinya kami juga membahas RUU perubahan atau penggantian hukum acara pidana,” kata Arsul Sani saat memberi paparan dalam focus group discussion bertajuk Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, dipantau, Kamis (4/11/2021). 

Arsul menjelaskan bahwa yang melatarbelakangi inisiasi RKUHP oleh DPR adalah kesulitan Pemerintah dalam menemukan satu kata atau satu suara dalam lingkup rumpun kekuasaan pemerintahan ketika akan menyusun naskah akademik dan draf perubahannya.

Kesulitan dalam menemukan satu kata memungkinkan untuk terjadi apabila terdapat perbedaan pandangan antara polisi dan kejaksaan, perbedaan pandangan antara kejaksaan dan KPK, juga perbedaan pandangan dengan berbagai lembaga lainnya.

Kemungkinan perbedaan pandangan tersebut yang mengakibatkan Pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly selaku koordinator legislasi pemerintah, menjalin kesepakatan dengan DPR agar revisi KUHAP akan diinisiasi oleh DPR.

“Kalau DPR yang menyusun naskah akademik, menyusun draf RUU, kami tidak perlu, misalnya, diparaf dahulu naskahnya oleh Polri, kejaksaan, atau oleh KPK,” tutur anggota Komisi III DPR RI ini.

Dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI meminta kepada Arsul untuk menjadi koordinator untuk sejumlah masyarakat sipil guna menjadi korektor atas naskah akademik dan draf revisi KUHAP yang telah disiapkan oleh DPR.

DPR akan membicarakan naskah akademik dan draf revisi KUHAP setelah memperoleh koreksi dari masyarakat sipil dan membenahi kedua berkas tersebut.

“Kami meminta beberapa teman masyarakat sipil untuk menjadi proofreader untuk memberikan masukan-masukan atas naskah akademik dan draf revisi KUHAP yang disiapkan oleh DPR,” ujarnya.

Arsul juga menjelaskan bahwa revisi KUHAP bukan merupakan perubahan atau amendemen, melainkan penggantian dari KUHAP yang sudah ada. Akan tetapi, apabila terdapat norma-norma KUHAP yang tidak bermasalah, norma tersebut juga akan tercantum di dalam KUHAP yang baru.

Tujuan dari penyusunan KUHAP yang baru adalah untuk menjamin prinsip-prinsip keadilan restoratif, yakni keadilan yang bertujuan untuk memulihkan kembali dan tidak hanya terfokus pada pemberian hukum kepada pelaku kejahatan, tetapi juga untuk menjamin pemulihan bagi korban yang terkena dampak kejahatan.

“Dengan demikian, keadilan restoratif ini juga kami tampakkan nanti di dalam pembahasan,” kata Arsul.

Editor: Firli Yasya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini