Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo | IST

HARNAS.ID – Polri diminta menjamin keamanan Bharada E usai ditetapkan tersangka demi mengungkap kasus kematian Brigadir J. Dengan begitu, tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk menekan keterangan-keterangan Bharada E. 

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menilai, perlindungan oleh Polri penting untuk menjaga keselamatan Bharada E. Jangan sampai yang bersangkutan mengalami hal buruk, misal keracunan, melakukan upaya bunuh diri, penyiksaan di tahanan, dan lain sebagainya.

“Harapan kami itu dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/8/2022). 

LPSK menilai perlindungan terhadap Bharada E penting karena hal tersebut akan berkaitan langsung dengan proses, pengumpulan keterangan hingga proses peradilan bagi yang bersangkutan. “Jadi yang bersangkutan ini harus dijaga betul,” kata Hasto. 

LPSK pun menjamin akan memberikan perlindungan kepada Bharada E meskipun yang bersangkutan hingga kini masih berstatus sebagai pemohon di lembaga tersebut.

Untuk menjadi terlindung LPSK, Bharada E terlebih dahulu harus menyanggupi sebagai “justice collaborator” atau saksi pelaku yang bekerja sama
dalam kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Turut Serta.

Editor: Ridwan Maulana