Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan | COVID.GO.ID

HARNAS.ID – Polri memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terkait penyelenggaraan acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020).

Penyidik akan mengklarifikasi Anies terkait ada tidaknya dugaan pidana Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Pasalnya, acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab  dihadiri ribuan orang sehingga menuai pro dan kontra lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan pandemi COVID-19.

“Tindak lanjut penyidik dalam perkara (pelanggaran) prokes (protokol kesehatan) atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri (Rizieq Shihab), penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Penyidik, kata Argo menjelaskan, juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang menghadiri acara tersebut di antaranya anggota Binmas yang bertugas di penjagaan protokol kesehatan, Ketua RT, Ketua RW, linmas, lurah, camat, dan Wali Kota Jakarta Pusat.

“Kemudian KUA, Satgas COVID-19, Biro Hukum DKI Jakarta,” tutur Argo seperti dilansir Antara.

Argo menyampaikan dalam kasus ini, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang akan melakukan penyelidikan.

“Mau kami klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani,” ujar Argo menegaskan.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini