Abu Bakar Ba'asyir jalani pemeriksaan rutin di RS Cipto Mangunkusumo | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Polri memastikan melakukan pengamanan ketat dalam proses pembebasan murni narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir, Jumat (8/1/2021).

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas.

“Setelah bebas, jajaran intelijen Polri akan mengawasi aktivitas Ba’asyir,” kata Kombes Pol Ramadhan di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Ba’asyir bebas murni pada 8 Januari 2021 dari LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Ba’asyir jalani vonis 15 tahun penjara dikurangi remisi 55 bulan, setelah PN Jaksel 2011 menyatakannya terlibat pendanaan latihan teroris dan mendukung terorisme di Indonesia.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini