Bupati Bandung Barat Aa Umbara | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terkait status politik Bupati Bandung Barat Aa Umbara, menuai kecaman. DPC Partai NasDem se-Kabupaten Bandung Barat menentang keras pernyataan Paloh yang memberikan pilihan kepada Aa Umbara untuk dipecat tidak hormat atau mengundurkan diri sebagai kadernya, usai menyandang status tersangka kasus korupsi Bansos COVID-19 TA 2020.

“Ini menurut pendapat seluruh DPC sekabupaten pelanggaran kode etik partai. Pernyataan (Ketua Umum NasDem) itu merupakan pendapat pribadi dan mendahului keputusan partai,” kata Ketua DPC NasDem Kecamatan Cipeundeuy Gilar Erlangga dalam keterangannya, Minggu (4/4/2021).

Gilar juga mendesak pimpinan DPD dan DPW NasDem Kabupatean Bandung Barat segera mengambil tindakan, memberi sanksi kepada Ketua Fraksi Partai NasDem Didin Rahmat atas statementnya, mewakili Surya Paloh. Menurut dia, kondisi NasDem sedang dapat ujian dan sangat rentan dimanfaatkan oleh segelintir pihak.

“Saya berharap DPD dan DPW mengambil tindakan tegas untuk memperkuat soliditas partai ke depannya,” ujarnya.

Terkait kasus Aa Umbara, DPC Partai NasDem Kabupatean Bandung Barat manghormati proses hukum yang tengah bergukir di KPK. Namun, pada prinsipnya tetap kedepankan asaz praduga tak bersalah sebelum status hukumnya inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Bupati Bandung Barat Aa Umbara terancam dicopot sebagai kader sekaligus Ketua DPD NasDem KBB akibat penetapan tersangka oleh KPK. Menurut Ketua Fraksi NasDem KBB Didin Rahmat, Surya Paloh tidak akan menolerir perbuatan kadernya yang merugikan nama baik partai. 

“Biasanya partai akan mempersilakan kader untuk mengundurkan diri atau dipecat oleh partai apabila statusnya sudah tersangka,” ukar Ketua Fraksi Nasdem KBB Didin Rahmat.

Partai NasDem menegaskan setiap perbuatan kader, apalagi melawan hukum harus dipertanggungjawabkan. Meski begitu, Didin mengajak masyarakat tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini