HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap dana Bansos COVID-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. Bersama Juliari, KPK juga menetapkan empat orang lainnya.
Namun, Mensos Juliari dan salah seorang tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono (AW) masih menjadi buronan lembaga antirasuah.
“Kami imbau, kami minta, kepada para tersangka saudara JPB (Juliari Peter Batubara) dan saudara AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Firli menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus memburu Menteri asal PDI Perjuangan itu bersama PPK Kemensos Adi Wahyono. “KPK terus berusaha sampai detik ini melakukan pencarian para tersangka yang belum di KPK. Karenanya, KPK memerintahkan kepada kita semua untuk segara kita lakukan pencarian terhadap para tersangka,” tegas Firli.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (5/12/2020) di beberapa tempat di Jakarta. KPK turut mengamankan uang sekitar Rp 14,5 miliar dalam tiga pecahan mata uang.
Mensos Juliari Peter Batubara ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Selain Juliari, empat tersangka lainnya adalah Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Tersangka pemberi adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Kasus bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19. Bansos ini berupa paket sembako di Kemensos RI Tahun 2020 sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan. Pelaksanaan dalam dua periode.
Editor: Aria Triyudha