Politikus Partai Golkar Aliza Gunado | GOLKARPEDIA

HARNAS.ID – Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado disebut memberikan uang kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain. 

Pemberian uang itu terkait pengurusan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah pada APBD-P 2017.

Demikian terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BAP) Maskur, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Robin, di Pengadilan Tipkor Jakarta, Senin (15/11/2021). 

Dari BAP yang dibacakan, Azis dan Aliza masing-masing menjanjikan uang Rp 2 miliar. Dari janji tersebut terralisasi Rp 1,75 miliar dari Azis dan Rp 1,4 miliar dari Aliza.

“Di BAP saksi nomor 74, sehingga total dari Azis dan Aliza dari kesepekaatan Rp 2 Miliar menurut catatan robin hanya terima dari Azis Rp 1,75 miliar dari Aliza Rp 1,4 miliar. Totalnya 3,15 miliar benar?,” cecar jaksa.

“Saya waktu itu diperlihatkan penyidik yang sudah ada BAP nya karena saya lupa dan ga pernah hitung sehingga saya iyakan,” jawab Maskur.

“Sebagaimana dijelaskan BAP,” ditambahkan Maskur.

Sebagai tanda kesepekaatan Rp 2 Miliar, Azis dan Aliza menyerahkan uang Rp 300 sebagai DP atau down payment. Dari jumlah tersebut, Maskur menerima Rp 200 juta. 

“Iya,” ujar dia.

“Bap 20 poin 4; ada masuk beberapa hari kemudian masih di Agustus, saya di telepon uang DP Aliza sudah diambil di Azis, menurut Azis Aliza titip ke Azis dan akan berikan ke saya. Saya sempat terima dari Robin di RM Burero. Saat datang Robin sudah sama Agus Susanto saat itu saya terima uang di dalam amplop besar,” kata jaksa membacakan BAP.

“Kenapa menurut saksi mereka Aliza atau Azis mau membelikan uang itu?,” tanya jaksa.

“Saya lupa kenapa. Ya saya pikir beliau (Robin) terkenal sebagai seorang penyidik,” jawab Maskur.

Dalam persidangan, Maskur mengakui sejumlah uang yang diperolehnya dari pengurusan sejumlah kasus digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya digunakan sebagian untuk persiapan bakal pencalonan Walikota Kabupaten Ternate, pada tahun 2019. Untuk kepentingan pencalonan Walikota Ternate disebut jaksa sebesar Rp 500 juta.

Kemudian untuk membeli perhiasaan emas sebesar Rp 200 juta. Untuk pelunasan mobil toyota Rp 150 juta. Lalu, untuk Dp mobil Vellfire, termasuk membagikan uang kepada para penyanyi maupun karyawan di cafe Oasis, Mangga Besar, Jakarta Barat.

“Benar itu?” cecar jaksa.

“Benar,” jawab Maskur. 

Berdasarkan surat dakwaan, Maskur bersama Robin disebut menerima uang total sekitar Rp 11.538.374.001 dari lima penyuap yakni, eks Walikota Tanjung Balai M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000; eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 serta USD 36.000.

Kemudian, Eks Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; hingga eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini