Tiga Hakim Akui Terima Suap Terkait Kasus Ekspor CPO, Total Suap Capai Rp60 Miliar

Tiga hakim dan sejumlah pihak terlibat kasus suap vonis lepas ekspor CPO, Kejagung ungkap nilai suap capai Rp60 miliar. Foto: Istimewa
Tiga hakim dan sejumlah pihak terlibat kasus suap vonis lepas ekspor CPO, Kejagung ungkap nilai suap capai Rp60 miliar. Foto: Istimewa

Harnas.id, JAKARTA – Tiga hakim yang menangani kasus ekspor crude palm oil (CPO) mengakui telah menerima suap dalam proses penanganan perkara tersebut. Ketiganya adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

“Ya memang dari keterangan mereka ada pengakuan menerima sejumlah uang suap. Tinggal sekarang sedang dilakukan pencocokan keterangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (16/4/2025).

Suap yang diterima para hakim tersebut berujung pada vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus CPO tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung, total uang suap yang mengalir dalam kasus ini mencapai Rp60 miliar. Uang tersebut diketahui diminta langsung oleh Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Arif Nuryanta kemudian diduga membagikan uang itu kepada tiga hakim yang menangani perkara. Menurut Harli, para hakim mengaku menerima uang dalam jumlah berbeda-beda.

“Ada yang mengaku menerima Rp4,5 miliar untuk membaca berkas, ada juga yang menerima Rp5 miliar, bahkan sampai Rp6 miliar,” ungkapnya.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, antara lain:

  1. Muhammad Arif Nuryanta – Saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan

  2. Djuyamto – Ketua Majelis Hakim

  3. Agam Syarif Baharudin – Anggota Majelis Hakim

  4. Ali Muhtarom – Anggota Majelis Hakim

  5. Wahyu Gunawan – Panitera

  6. Marcella Santoso – Pengacara terdakwa

  7. Ariyanto Bakri – Pengacara

  8. Muhammad Syafei – Kepala Divisi Social Security and License, Wilmar Group

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencoreng integritas lembaga peradilan serta memperlihatkan betapa kuatnya pengaruh korporasi dalam memengaruhi putusan hukum.

Editor: IJS