Gedung KPK | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mendalami keterlibatan sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM yang menjerat bos Borneo Lumbung Energy and Metal (BORN), Samin Tan. Di antara pihak yang ditelisik KPK yakni anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng dan mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan. 

“Tentunya ini akan kami kembangkan seperti apa Pak Mekeng, yang disebut juga Jonan nanti kami lihat sampai sejauh mana perannya,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Kasus yang menjerat Samin Tan merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau -1. Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar ketika itu sebesar Rp 5 miliar. 

Pemberian uang itu terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM yang saat itu dipimpin Jonan. 

Perkara suap yang menjerat Eni Maulani diketahui telah berkekuatan hukum tetap. Pengembangan kasus ini akan diintensifkan lembaga antokorupsi pasca menangkap Samin Tan pada Senin kemarin. Karyoto berjanji akan segera mengumpulkan tim untuk gelar perkara (ekspos) terkait nama-nama yang diduga terlibat, termasuk Mekeng dan Jonan. 

Terlebih nama-nama yang diduga terlibat sebelumnya telah menjadi fakta persidangan pesakitan kasus ini. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 Januari 2019, Eni mengaku menerima uang sebesar SGD 10 ribu dari staf Jonan. Namun, Eni mengklaim tak mengetahui maksud pemberian uang tersebut. 

Eni dalam persidangan sebelumnya, meminta agar Mekeng dan Jonan dihadirkan ke persidangan lantaran disebut mengetahui perkara yang terjadi. Mekeng disebut Eni sebagai pihak yang mengenalkan dirinya dengan pengusaha Samin Tan. 

Dalam dakwaan jaksa KPK, Samin Tan disebut sebagai salah satu pengusaha yang memberikan gratifikasi pada Eni. Sementara dalam kaitannya dengan Jonan, berhubungan dengan gugatan perdata antara perusahaan milik Samin Tan dengan Kementerian ESDM.  

“Tentunya nanti akan dikembangkan dengan Jaksa, bagaimana fakta persidangan ya forum Kami adalah ekspos di tingkat deputi. saya kumpulkan penyelidik penyidik dan penuntut berkaitan dengan perkembangan perkembangan fakta persidangan,” ungkap Karyoto.

Menurut Karyoto, pihaknya tak segan menjerat tersangka baru yang terbukti terlibat dan diuntungkan atas kasus ini. Sejauh ini, KPK terus menguatkan bukti-bukti.

“Kami tidak berspekulasi, tetapi akan mencari alat bukti kalau tercukupi siapapun yang terlibat di situ, mudah-mudahan bisa kita angkat ke tingkat penyidikan,” kata Karyoto.

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga mendalami peran korporasi. Utamanya korporasi yang turut diuntungkan melalui jalan menyuap penyelenggara negara.

“Kemudian perusahaan-perusahaan lain ya. mudah-mudahan kalau memang kalau ini suap keterkaitannya untuk berbuat yang tidak berbuat apa nya, nanti akan kita lihat. Apalagi sekarang kalau sudah sudah ada kita bisa mendengar langsung pengakuannya barangkali setelah ini kita lakukan penggeledahan di sana sini kita akan dapat temukan Apa,” ditambahkan Karyoto.

Mekeng diketahui telah lima kali mangkir dari pemeriksaan KPK saat itu. Tak hanya itu, Mekeng juga sempat dicegah bepergian ke luar negeri pada 2019. 

Karyoto mengaku belum mendapat informasi lebih jauh dari penyidik mengenai  status cegah Mekeng. Namun, kata Karyoto, pihaknya akan kembali memanggil pihak lain yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk Eni.

“Tidak menutup kemungkinan masih bisa dipanggil karena yang bersangkutan, walaupun misalnya dia tersangka di perkara sebelumnya, sehingga dalam perkara ini yang menyebut tentang pemberian itu adalah yang bersangkutan maka yang bersangkutan bisa dipanggil lagi untuk dimintai keterangan. Paling tidak untuk melengkapi, setelah hasil dari tersangka SMT (Samin Tan) ini hasilnya apa. Sangat memungkinkan, pihak-pihak yang sudah ada dalam perkara terdahulu (diperiksa lagi),” ujar Karyoto.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini