Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). 

Tak hanya Kejagung, KPK juga bakal berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam menuntaskan kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun tersebut. 

“Pada proses berikutnya, KPK tentu masih akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan serta instansi lainnya seperti BPK maupun BPKP untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam pengumpulan alat bukti,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9/2021). 

Koordinasi antara KPK dengan Kejagung ini dilakukan lantaran kedua lembaga penegak hukum menangani kasus yang sama. Dari koordinasi yang dilakukan disepakati KPK yang menangani kasus tersebut. 

“KPK dan Kejaksaan kemudian berkoordinasi dan bersepakat bahwa tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina diselesaikan oleh KPK,” katanya.

Ali mengatakan, sinergisitas penanganan perkara korupsi seperti ini sudah beberapa kali dilakukan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya, baik kejaksaan maupun kepolisian. 

Misalnya, dalam kegiatan tangkap dugaan korupsi pengisian jabatan kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Nganjuk atas koordinasi KPK dengan Bareskrim Polri, serta penanganan perkara korupsi penyalahgunaan ijin tambang di Sulawesi Tenggara, atas koordinasi KPK dengan Kejaksaan Tinggi setempat dan beberapa kegiatan lainnya.

“Koordinasi dan sinergisitas penanganan suatu perkara antaraparat penegak hukum niscaya akan memperkuat proses hukumnya dan memberikan manfaat yang optimal dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ali.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini