Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020) | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Budi Budiman (BBD) tak lagi beraktivitas bebas. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/10/2020), menjebloskan tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya TA 2018 itu ke jeruji besi, setelah lama tak menjalankan hukuman, meski menyandang status pesakitan sejak 26 April 2009.

“Penahanan tersangka Budi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Oktober 2020-11 November 2020 di Rutan KPK cabang Gedung ACLC KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta.

Sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Budi akan jalani isolasi mandiri terlebih dulu di rutan selama 14 hari. Budi ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Budi diduga menyuap Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo Rp 700 juta.

Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, sekitar awal 2017, Budi diduga bertemu Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK TA 2018 Kota Tasikmalaya. Yaya dalam pertemuan itu diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK. Budi lantas bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK tersebut.

“Pemerintah Tasikmalaya pada Mei 2017 mengajukan usulan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana TA 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada pemerintah pusat dengan total senilai Rp 32,8 miliar,” ujar Karyoto.

Kemudian DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp 53,7 miliar antara lain untuk bidang jalan senilai Rp 47,7 miliar dan bidang irigasi Rp 5,94 miliar. Sekitar Agustus 2017, Budi kembali bertemu Yaya Purnomo. Budi lalu meminta bantuan Yaya Purnomo untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya TA 2018 dari tahun sebelumnya. Yaya pun berjanji akan prioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya.

Setelah adanya komitmen, Yaya akan memberikan prioritas dana kepada Kota Tasikmalaya. Budi diduga memberi Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo. Setelah Kemenkeu mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah, Sekitar Desember 2017, termasuk di dalamnya untuk Pemkot Tasikmalaya, Budi diduga kembali memberikan uang kepada Yaya Purnomo melalui perantaranya Rp 300 juta.

Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya Purnomo, Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK 2018 untuk Dinas Kesehatan Rp 29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp 19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang Rp 47,7 miliar. Pada April 2018, Budi memberikan Rp 200 juta lagi kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini