Foto udara Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar Sabtu (22/8/2020) malam. ANTARA | ADITYA PRADANA PUTRA

HARNAS.ID – Penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umun (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri menetapkan delapan tersangka yakni, lima tukang berinisial T, H, S, K dan IS, satu mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, tersangka tukang bangunan tak punya motif tertentu dalam kasus kebakaran itu. Penyidik, ujar Sambo, menjerat mereka karena lalai. “Tidak ada kesengajaan mereka untuk membakar tapi kelalaian membuang puntung rokok di sembarang tempat,” katanya di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Tim penyidik gabungan Polri telah meminta keterangan para ahli dari sejumlah universitas ternama terkait penyidikan kasus kebakaran ini. Hasilnya, diduga ada unsur pidana dalam insiden kebakaran tersebut, sehingga meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Bareskrim menyimpulkan, sumber api bukan disebabkan hubungan arus pendek listrik, melainkan karena open flame (nyala api terbuka).

Api berasal dari lantai enam ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

“Yang mempercepat (akseleran) terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai merek Top Cleaner. Minyak ini mengandung senyawa hidrokarbon,” tutur Sambo.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 64 saksi dan 10 ahli dari berbagai universitas ternama. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang dilaksanakan oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan selama 63 hari, penyidik menetapkan delapan tersangka atas tuduhan kelalaian bekerja.

Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, penetapan tersangka ditentukan setelah Korps Bhayangkara gelar perkara siang tadi, pukul 11.00 WIB. Olah tempat kejadian perkara (TKP) pun dilakukan hingga enam kali karena prosesnya butuh ketelitian.

Gedung Utama Kejagung dilalap si jago merah, Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Puluhan unit mobil pemadam kebakaran dan ratusan petugas damkar gabungan dikerahkan untuk memadamkan api hingga Minggu (23/8/2020) pagi. Seiring proses penyelidikan, polisi menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana hingga meningkatkan perkara itu ke penyidikan.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini