HARNAS.ID – Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 26 orang saksi dan tiga saksi ahli terkait kasus ketidakpatuhan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa atas perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan tiga saksi ahli,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Ramadhan menyebut, tiga saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik meliputi ahli pidana, ahli tata negara, dan ahli korporasi. Hingga kini baru satu tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan tersebut yakni Sadikin Aksa.
“Terkait dengan penetapan seorang tersangka atas nama SA, terkait dengan peran dan perbuatannya saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Bosowa Korpirindo,” ujarnya.
Menurut Ramadhan ada 200 surat dan dokumen sebagai barang bukti dalam perkara itu. Langkah selanjutnya yang dilakukan penyidik yakni koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan lakukan pemberkasan. Sadikin Aksa diduga sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keponakan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/3/2021).
PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin. Di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
Editor: Ridwan Maulana