Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempercayai mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang menyebut memberikan uang ke eks Penyidik Stepanus Robin Pattuju sebagai pinjaman. Lembaga Antikorupsi memastikan uang itu bagian dari suap penanganan perkara.

“Tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).

Lembaga Antikorupsi mengeklaim mengantongi bukti terkait dugaan suap dari Azis ke Robin. Bukti itu yang digunakan KPK untuk membuat dakwaan kasus Robin yang turut menyeret Azis di dalamnya.

Hakim diminta bijak memberikan putusan. Robin diyakini telah menerima suap dari Azis Syamsuddin.

“Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan kawan-kawan,” ujar Ali. 

Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengaku memberikan uang untuk Stepanus Robin Pattuju. Pemberian uang diklaim untuk membantu keluarga Robin.

“Uang ditransfer dari rekening saya ke rekening keluarganya. Butuh bantuan karena katanya ada orang tua dan keluarganya sakit,” kata Azis saat bersaksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021). 

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini