HARNAS.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri tidak hanya berfokus menangani perkara korupsi di luar kelembagaan kepolisian.
ICW mengusulkan korps yang disebut bakal diisi Novel Baswedan cs itu agar bisa dimanfaatkan untuk membenahi internal Polri. Sebab, ICW meyakini mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat berkontribusi besar dalam pembenahan internal Polri.
“Namun, itu bisa tercapai dengan syarat Kapolri dapat menindaklanjuti rekomendasi pencegahan yang diberikan oleh mantan Pegawai KPK,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).
Menurut Kurnia, bagi ICW, penegakan hukum tidak akan bisa berjalan secara efektif apabila praktik korupsi masih marak. Maka dari itu, pemberantasan korupsi harus dimulai dari internal penegak hukum itu sendiri.
Terlebih, lanjut Kurnia, analogi “ikan busuk” yang kerap digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selama ini hanya sebatas penindakan terhadap tindak kekerasan aparat Polri.
Dirinya mempertanyakan keberanian Listyo untuk mencopot perwira menengah hingga tinggi Polri yang bawahannya terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Atau, apakah Kapolri berani untuk memberikan sanksi administratif terhadap Kapolda yang tidak patuh LHKPN? Bahkan menginvestigasi harta kekayaan seluruh pejabat Polri?” ucap Kurnia.
Menurut dia, apabila sejumlah hal itu dilakukan, maka Polri bakal memberikan kontribusi yang besar terhadap pemberantasan korupsi.
Editor: Ridwan Maulana