Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang saksi untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi di Lampung Utara. Mereka semua diminta menjelaskan aset milik pegawai negeri sipil (PNS) Akbar Tandiniria Mangkunegara.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka ATMN (Agung Tandiniria Mangkunegara) dan Agung Ilmu Mangkunegara (Mantan Bupati Lampung Utara),” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (1/11/2021). 

Ali mengatakan delapan saksi itu yakni empat orang PNS Syahrial Adhar, Herwan, Sofyan, dan Trisno; Buruh Maryadi; Ketua RT Sofyan Suhaimi; Wiraswasta Hardiansyah; dan PHL Dinas Perikanan Lampung Utara Didi.

Ali enggan memerinci aset yang diulik eh penyidik. Namun, aset-aset yang dicari itu diduga berasal dari pengusaha yang menjadi pemenang proyek di Lampung Utara.

Sebelumnya, KPK menahan aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Utara, Akbar Tandiniria Mangkunegara. Adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu ditahan karena diduga menerima gratifikasi.

Akbar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2021. Dia diduga ikut memainkan proyek di Lampung Utara bersama dengan Agung pada 2015 sampai 2019.

Akbar dibantu oleh mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin selama beraksi. Syahbuddin saat ini tengah menjalani hukuman penjara.

Agung Ilmu, Syahbuddin, dan Akbar diduga telah menerima Rp 100,2 miliar dari tindakan liciknya itu. Dari total uang itu, Akbar diduga mengantongi Rp 2,3 miliar.

Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini