HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan Rp 200 juta yang dilakukan Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro. Uang itu disebut terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.
“Tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Ali mengatakan pendalaman dilakukan untuk mengetahui uang itu diberikan sebagai gratifikasi atau suap. Jika gratifikasi, unsur pidananya akan hilang setelah Chairoman mengembalikan uang tersebut ke KPK.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf c dan kemudian menghapus pidananya,” ujar Ali.
Namun, jika uang itu diberikan untuk suap bakal berbeda. KPK bakal memperkarakan Chairoman jika menemukan bukti yang menyebut uang itu diberikan untuk suap.
“Tetapi kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan tentu tidak menghapus pidananya nanti akan dianalisa,” tutur Ali.
KPK memastikan akan mendalami maksud pemberian uang itu sampai ke akarnya. Masyarakat diminta terus memantau proses perkembangan kasus ini.
“Perkembangannya nanti akan kami sampaikan setelah dalam proses penyidikan,” ucap Ali.
Chairoman J Putro pernah mengaku diberikan Rp 200 juta oleh Rahmat Effendi. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Jadi, tepatnya bukan menerima tapi diserahkan,” kata Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Chairoman mengklaim awalnya tidak mengetahui total uang yang diberikan Rahmat Effendi. Uang itu sudah diserahkan ke KPK. Total uang baru dia ketahui saat dihitung penyidik KPK.
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Ridwan Maulana