HARNAS.ID – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan 65 tersangka oknum prajurit TNI dari tiga Matra dalam dugaan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020). Puspom TNI, bersama Puspom TNI AL dan AU sudah melakukan pemeriksaan terhadap 29 prajurit TNI.
“Mereka terdiri atas 10 orang TNI AL dan 19 orang TNI AU. Dari pemeriksaan 29 oknum prajurit TNI sudah ditetapkan 8 tersangka, dengan rincian 7 orang TNI AL dan 1 orang TNI AU,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis di Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Total jumlah tersangka sebanyak 65 orang terdiri atas 57 orang personel TNI AD, 7 orang personel TNI AL dan satu orang personel TNI AU. Puspom TNI beserta Puspom TNI AL dan AU terus berupaya mendalami proses penyelidikan dan penyidikan Polsek Ciracas.
“Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring bergulirnya pemeriksaan,” ujarnya.
Puspom TNI, sejauh ini telah memeriksa sebanyak 119 personel TNI, baik itu dari satuan TNI AD, AL, maupun AU. Menurut Eddy, personel TNI yang diperiksa diduga memiliki keterkaitan dan mengetahui proses perusakan Polsek Ciracas.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menambahkan, jumlah ganti rugi akibat kerusakan yang dilakukan oleh oknum TNI itu Rp 778 juta lebih kepada masyarakat. Pembayaran kerugian sementara ditanggung pihak TNI AD, untuk kemudian dibebankan kepada pelaku.
Kodam Jaya pun saat ini telah menerima 119 laporan terkait peristiwa perusakan Mapolsek Ciracas. Dari jumlah itu, sebanyak 117 laporan berasal dari masyarakat yang merasa dirugikan. Sisanya, sebanyak dua laporan dari kepolisian.
Berdasarkan dari hasil rekapitulasi jumlah pengaduan, ada korban fisik sebanyak 23 orang. Korban fisik mulai dari penganiayaan, pembacokan, pemukulan maupun penusukan. Kerugian materiil ada 109 orang. Dari jumlah ini 13 orang dianiaya dan dirugikan materiil.
“Mereka sudah dipukul, motor pun dirusak,” tuturnya.
Editor: Ridwan Maulana