HARNAS.ID – Komisaris PT Gentayu Cakra Wibowo Gagah Eko Wibowo dipanggil KPK terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Sidoarjo. Dia dicecar soal proyek RSUD Sidoarjo.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa ada tiga saksi yang dipanggil KPK. Semuanya adalah Gagah, Agus Sofan Hadi selaku swasta, dan Direktur PT Kiani Realty Tiga Bersaudara Tri Sulowati.
“Tri Sulowati selalu Direktur PT Kiani Realty Tiga Bersaudara hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan aliran sejumlah uang melalui transaksi perbankan ke rekening bank dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” katanya, Selasa (19/4/2022).
Ali menjelaskan bahwa Gagah dan Agus juga hadir dalam pemeriksaan. Keduanya ditanya terkait hal yang sama.
“Terkait dengan pelaksanaan paket proyek pekerjaan di RSUD Pemkab Sidoarjo dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini,” jelasnya.
Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Dia divonis tiga tahun kurungan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 11 junto 55 undang-undang korupsi, pada sidang korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (5/10/2020).
Editor: Ridwan Maulana