Lobi Gedung KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan rasuah pada proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya pada 2018-2020. Modus korupsi dalam kasus ini yakni dengan pengajuan subkontraktor fiktif.

Informasi ini didalami dari pemeriksaan empat saksi pada Senin (4/7/2022). Salah satunya yakni Kepala Departemen Utang Piutang PT Amarta Karya Syafriali.

“Didalami juga mengenai adanya beberapa subkontraktor fiktif sebagai modus untuk menerima pembayaran pekerjaan proyek,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (5/7/2022). 

Ali mengatakan tiga saksi lainnya yakni mantan Kepala PPIC dan Project Manager PT Amarta Karya, Aristianto; Kepala Departemen Keuangan PT Amarta Karya, Onih; dan Kepala Seksi Akuntansi, Verifikasi, dan Pajak PT Amka, Rizal Fadillah.

Ali enggan memerinci lebih lanjut jenis subkontraktor fiktif yang diduga sebagai modus korupsi ini. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Kasus ini sudah ada di tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Namun, lembaga antikorupsi itu baru mau membeberkan identitas para tersangkanya saat penahanan dilakukan. Pencarian bukti masih dilakukan hingga saat ini.

Editor: Ridwan Maulana