Diduga Langgar Administrasi, KPU dan Anggota Legislatif Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu

DEPOK,Harnas.id-Bawaslu menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu yang menyeret KPU Depok serta salah satu anggota legislatif terpilih dari Partai Nasdem, Samsul Ma’arif. Sidang ini digelar di kantor Bawaslu, Beji Timur pada Jumat (30/08/2024).

Pelapor, Achmad Sofyan Harahap menyebut KPU tidak melakukan tindakan apapun atas pelanggaran yang dilakukan Samsul Ma’arif. Padahal Partai Nasdem sudah mengeluarkan surat No.09.168/Laporan/Pem-DPD Nasdem/Kota Depok/V/2024.

“Ini terkait calon anggota DPRD Kota Depok Pemilu 2024 atas nama Samsul Ma’arif tentang laporan SIKADEKA menyangkut laporan dana kampanye yang tidak lengkap, yang termasuk dalam kategori diskualifikasi,” ujar Achmad.

Atas perihal tersebut, Samsul Ma’arif sebagai legislatif terpilih akan dibatalkan dan konsekuensi pidana Berdasarkan Pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), partai politik peserta pemilu sesuai tingkatan yang tak menyerahkan LPPDK ke KAP hingga tenggat waktu, bakal dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

Sementara itu, dalam Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, dalam hal terdapat partai politik (sesuai tingkatan) yang dikenai sanksi di atas, maka KPU tak mengikutsertakan partai politik yang bersangkutan dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih.

Samsul Ma’arif yang merupakan terlapor menyebut ada upaya penjegalan terhadap dirinya. Pasalnya, asal muasal pelaporan diduga dari pergantian kepengurusan Partai Nasdem.

“Kami sudah mempersiapkan hal-hal terkait apa-apa yang dilaporkan. Kita sudah sampaikan bukti-bukti dan yang melaporkan juga bukan dari pengurus Nasdem. Apa kepentingan nya? Terkait dengan urusan rumah tangga Partai Nasdem,” pungkasnya.