Politikus PDI-P Ihsan Yunus | IST

HARNAS.ID – Anggota DPR Fraksi PDI-P Ihsan Yunus tidak menghadiri sidang perkara dugaan suap pengadaan bansos COVID-19. Ihsan beralasan sedang mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR sehingga absen untuk bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

“Untuk Ihsan Yunus, ada surat yang kami terima, yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada rapat RDP Komisi DPR di Hotel Ayana Midplaza dari tanggal 14 sampai 16 Juni 2021,” kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/6/2021). 

Jaksa KPK sedianya memanggil 11 saksi dalam sidang ini. Di antaranya legislator PDIP Ihsan Yunus, pengacara Hotma Sitompul, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti. 

Namun di antara mereka yang hadir hanya empat orang salah satunya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti yang juga Ketua DPC PDI-P Kendal.

Dalam rekonstruksi yang digelar KPK, Senin (1/2/2021), terungkap Ihsan Yunus melalui operatornya Agustri Yogasmara atau Yogas menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar dan sepeda mewah merk Brompton dari tersangka Harry Van Sidabuke. 

Tak hanya menerima uang dan sepeda mewah, dalam rekonstruksi tersebut terungkap peran mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR tersebut. 

Dalam salah satu adegan rekonstruksi nampak Ihsan yang diperagakan pemeran pengganti menemui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial Syafii Nasution di kantornya pada Februari 2020. 

Pertemuan itu turut dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang telah menyandang status terdakwa. 

Tim penyidik juga telah memeriksa adik Ihsan Yunus, Muhammad Rakyan Ikram. Rakyan diperiksa lantaran perusahaannya diduga turut menjadi vendor atau rekanan Kemensos dalam pengadaan paket sembako COVID-19. Hal tersebut menjadi materi didalami penyidik saat memeriksa Rakyan pada Kamis (14/1/2021). 

Sebelum memeriksa Rakyan, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah orang tua Ihsan Yunus pada Selasa (12/1/2021). Dari penggeledahan itu, KPK menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos. 

Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. 

Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga turut menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini