Eks Menkes Siti Fadilah Supari bersaksi untuk terdakwa Freddy Lumban Tobing pada sidang kasus korupsi pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung di Kementerian Kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2019). ANTARA FOTO | INDRIANTO EKO SUWARSO

HARNAS.ID – Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menghirup udara bebas. Ia bebas murni setelah menuntaskan hukuman selama empat tahun penjara terkait perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan menerima gratifikasi Rp 1,9 miliar.

“Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/10/2020).

Siti Fadilah menjabat Menkes pada periode pertama pemerintahan Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dari 2004 hingga 2009.

Rika menjelaskan, dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda. Pidana tambahan berupa uang pengganti juga dibayarkan ke negara.

Siti Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke pihak kuasa hukum yang bersangkutan.

Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan pada 16 Juni 2017. Selain itu, ia juga dihukum harus membayar uang pengganti Rp 550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan melanggar hukum.

Pertama, merugikan keuangan negara senilai Rp 5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Kedua, Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini