HARNAS.ID – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan membuat perizinan berusaha di wilayah kelautan NKRI menjadi satu pintu. Menurut Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Rokhmin Dahuri, peran pengelolaan ruang laut dan KKP secara umum semakin meningkat.
“UU Cipta Kerja juga selaras dengan pengelolaan ruang laut yang menjadi salah satu aspek sangat penting dalam pembangunan di sektor kelautan dan perikanan,” katanya lewat keterangan pers, Minggu (1/11/2020).
Hal itu lantaran fungsinya terkait sektor kelautan dan perikanan bukan hanya dalam rangka mengelola lingkungan dan laut, melainkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari nonikan, seperti garam, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), energi kelautan, industri laut dalam dan wisata bahari.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan, semangat Omnibus Law UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk memudahkan investasi masuk, sebenarnya sudah berjalan di KKP. Menurut dia, itu dibuktikan dengan lahirnya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) untuk perizinan kapal tangkap ukuran di atas 30 GT yang berlaku secara online akhir 2019. Sistem Silat memangkas waktu pengurusan dari yang semula 14 hari menjadi satu jam.
Berdasarkan data KKP, hingga 7 Oktober 2020, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ribuan izin yang dikeluarkan Silat nilainya mencapai lebih dari Rp 470 miliar. Kemudahan perizinan kini juga berlaku di sektor perikanan budidaya. Kini prosesnya satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sementara KKP bertindak sebagai pengawas bersama dengan pemerintah daerah (pemda).
“Tadinya butuh 21 izin untuk bisa memulai usaha budidaya di Indonesia,” ujar Menteri Edhi.
Editor: Ridwan Maulana