Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025, Enam Sindikat Dibongkar

Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Sindikat Narkoba Jelang DWP 2025. Foto: Polri.

Harnas.id, JAKARTA — Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika yang diduga akan menyasar pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Operasi penindakan dilakukan sebelum festival musik internasional tersebut digelar, sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan dan citra Indonesia di mata dunia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak terjadi di area konser maupun saat pelaksanaan acara. Penindakan dilakukan beberapa hari sebelumnya melalui operasi terukur dan pengembangan intelijen.

“Penindakan kami lakukan sebelum event berlangsung dan tidak berada di dalam area DWP. Ini langkah pencegahan agar peredaran narkoba tidak mencederai kegiatan internasional tersebut,” ujar Brigjen Eko dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (22/12/2025).

Menurutnya, DWP merupakan salah satu festival musik terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah pengunjung mencapai sekitar 25 ribu orang, termasuk wisatawan mancanegara. Tingginya mobilitas dan keragaman pengunjung kerap menjadi celah bagi jaringan narkoba untuk beroperasi.

“Jika narkoba beredar di tengah pengunjung lintas negara, dampaknya bukan hanya soal hukum, tapi juga reputasi Indonesia di tingkat global,” tegasnya.

Dalam operasi yang berlangsung sejak 9 hingga 14 Desember 2025 dan dilanjutkan pengembangan hingga 18 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra berhasil membongkar enam sindikat narkoba.

Sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 16 warga negara Indonesia dan satu warga negara asing. Sementara itu, tujuh orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Enam sindikat berhasil kami ungkap, dengan total 17 tersangka. Jaringan ini tersebar lintas provinsi dan lintas negara,” kata Brigjen Eko.

Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ekstasi, MDMA, kokain, ganja, ketamin, hingga zat sintetis seperti happy water dan happy five. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai pasar gelap mencapai Rp60,5 miliar.

“Jika barang ini beredar, nilainya lebih dari Rp60 miliar. Dari pengungkapan ini, kami perkirakan telah menyelamatkan sekitar 162.202 jiwa,” ungkapnya.

Para pelaku menggunakan beragam modus, mulai dari sistem tempel, transaksi COD, hingga pemanfaatan layanan perbankan. Jaringan tersebut diketahui beroperasi di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta terhubung dengan jaringan internasional.

Brigjen Eko menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam agenda pemberantasan narkoba.

“Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Polri akan konsisten melakukan penindakan dari hulu hingga hilir,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pengungkapan ini tidak dijadikan stigma negatif terhadap penyelenggaraan DWP ke depan.

“DWP adalah kegiatan positif dan tetap akan dilaksanakan di Indonesia. Justru pengungkapan ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keamanan dan citra bangsa,” pungkasnya.

Editor: IJS