Gudang Senjata Api Ilegal di Sumedang Terbongkar, Sindikat Lama Jual Senpi Rakitan via Online

Barang Bukti Senjata Api Ilegal yang Disita Polisi dari Gudang di Sumedang. Foto: Dok. SinPo.id/Firdausi.
Barang Bukti Senjata Api Ilegal yang Disita Polisi dari Gudang di Sumedang. Foto: Dok. SinPo.id/Firdausi.

Harnas.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar keberadaan gudang perakitan dan perdagangan senjata api ilegal di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Jaringan ini diketahui telah lama beroperasi dan melibatkan pelaku yang bukan pemain baru dalam dunia kejahatan senjata api.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Sat Brimob Polda Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam perakitan hingga penjualan senjata api tanpa izin.

Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra menjelaskan, penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi. Dua tersangka diamankan di wilayah Jawa Barat, sementara tiga lainnya telah lebih dulu ditangkap pada Desember 2025.

“Subdit Resmob Polda Metro Jaya bersama Sat Brimob Polda Jawa Barat telah mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam perakitan dan perdagangan senjata api ilegal,” ujar Dimitri, Sabtu (10/1/2026).

Dalam penggerebekan gudang senjata di Sumedang, polisi menyita ratusan barang bukti, di antaranya senjata api rakitan berbagai jenis—mulai dari revolver hingga senjata laras panjang—puluhan amunisi, serta peralatan bengkel seperti mesin bor yang digunakan untuk merakit dan memodifikasi senjata. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dipamerkan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (20/1/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengungkapkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut. Tiga tersangka berinisial RR (39), IMR (22), dan RARberperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara dua lainnya, JS (36) dan SAA (28), bertugas sebagai penjual senjata api rakitan.

“Peran mereka terbagi. Ada yang sebagai pembuat, ada yang marketing, dan ada pula yang bertugas mengantar atau menghubungkan dengan pembeli,” kata Iman.

Selain lima tersangka yang telah ditahan, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Metro Jaya memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk memutus jaringan secara menyeluruh.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini memanfaatkan platform digital untuk menjual senjata api rakitan. Penawaran dilakukan melalui media sosial dan e-commerce, seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok. Modus awalnya adalah menjual aksesori atau bagian senjata, sebelum berlanjut ke komunikasi tertutup untuk transaksi senjata api utuh.

Harga senjata api rakitan yang ditawarkan berkisar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per unit. Sistem penjualan dilakukan dengan dua cara, yakni pesanan terlebih dahulu (pre-order) maupun penjualan senjata yang sudah siap pakai. Hingga pengungkapan kasus ini, polisi mencatat sedikitnya 50 pucuk senjata api rakitan telah terjual, termasuk ke wilayah di luar Pulau Jawa.

Polisi juga mengungkap bahwa para tersangka mempelajari teknik perakitan dan modifikasi senjata api secara otodidak melalui YouTube sejak 2018. Senjata dibuat dengan cara memodifikasi airsoft gun, mengganti laras serta komponen lain agar dapat digunakan dengan peluru tajam.

Fakta lain yang terungkap, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa dan telah lima kali menjalani hukuman pidana terkait pembuatan dan penjualan senjata api ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: IJS