KPK Akan Segera Tetapkan Tersangka Eks Menag Yaqut

Harnas.ID, JAKARTA – Berdasarkan ditolaknya praperadilan kasus korupsi kouta haji terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan pemanggilan untuk menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Dalam waktu dekat, kami sudah memanggil yang bersangkutan,” ungkap Asep, saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Rabu, (11/03/2026).

Terkait kemungkinan penahanan terhadap Yaqut, Asep menjelaskan bahwa langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara serta-merta.

“Penyidik harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan untuk melakukan penahanan,” tambahnya.

Senada dengan itu, Asep menjelaskan selain pemenuhan unsur pasal yang disangkakan, penyidik juga harus mempertimbangkan strategi penanganan perkara secara keseluruhan.

“Terkait dengan penahanan, itu strategi dari kita. Kita melihat bagaimana penanganan perkaranya selanjutnya dan kita pertimbangkan,” ujarnya.

Lebih dari itu, KPK menyampaikan apresiasi atas putusan PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan mantan Menag era Presiden Joko Widodo, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.

Adapun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini ditaksir Rp622 miliar. (Jengkry)