Harnas.id, BOGOR – Polemik internal Kadin Kota Bogor kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan dualisme Surat Keputusan (SK) kepengurusan di bawah kepemimpinan Maryati Dona Hasanah. Persoalan ini mencuat usai ditemukannya dua dokumen SK dengan nomor dan tanggal yang sama, namun memiliki perbedaan jumlah nama pengurus secara signifikan.
Temuan tersebut pertama kali diungkap oleh salah satu anggota organisasi, H. Deni Irawan. Ia menyebut terdapat dua dokumen bernomor SK 08 DP 2025 yang beredar di internal organisasi.
Menurut Deni, kedua SK tersebut memiliki nomor surat, tanggal penerbitan, serta penandatangan yang identik. Namun, isi lampiran kepengurusan di dalamnya berbeda.
“Versi pertama hanya memuat 12 nama pengurus dan diduga menjadi dokumen resmi yang dilaporkan ke tingkat provinsi maupun pusat. Sementara versi kedua berisi 56 nama pengurus, termasuk nama saya,” ujar Deni kepada wartawan.
Ia menduga SK dengan jumlah pengurus lebih banyak digunakan untuk kepentingan audiensi dan membangun legitimasi organisasi di hadapan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor.
Deni menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan tata kelola organisasi. Ia juga mengaku dikeluarkan dari grup koordinasi WhatsApp kepengurusan tanpa mekanisme resmi.
“Saya mempertanyakan transparansi organisasi, terutama terkait program kerja dan pengelolaan internal. Namun justru dikeluarkan tanpa penjelasan resmi,” katanya.
Selain menyoroti persoalan legalitas kepengurusan, Deni juga mengkritik arah organisasi yang dinilainya mulai bergeser dari fungsi utama sebagai wadah pengembangan dunia usaha dan ekonomi daerah.
Ia menyinggung adanya penggunaan atribut organisasi dalam sejumlah kerja sama strategis, termasuk proyek pembangunan SPBG di kawasan Cibalagung, Bogor Timur.
Menurutnya, polemik SK ganda ini perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan dampak terhadap hubungan kelembagaan dengan pemerintah daerah maupun institusi mitra lainnya.
“Kami tidak ingin ada pihak-pihak pemerintah atau lembaga lain yang nantinya dirugikan akibat persoalan administrasi internal ini,” tambahnya.
Sementara itu, pihak pengurus yang merasa dirugikan dikabarkan telah menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah lanjutan. Kuasa hukum bernama Tofan menyatakan akan melayangkan somasi terbuka kepada Ketua Kadin Kota Bogor dalam waktu dekat.
Somasi tersebut bertujuan meminta klarifikasi resmi terkait keabsahan dokumen kepengurusan yang beredar, termasuk dasar hukum penerbitan dua SK dengan nomor yang sama.
“Kami meminta penjelasan secara terbuka mengenai dokumen mana yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Tofan.
Ia menambahkan, apabila somasi tidak mendapat tanggapan, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ketua Kadin Kota Bogor maupun jajaran terkait mengenai tudingan tersebut.
Editor: IJS











