
Harnas.id, BATAM – Tim gabungan TNI Angkatan Laut, BNN, Bareskrim Polri, dan Bea Cukai mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jaringan internasional di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Dari pemeriksaan lanjutan terhadap kapal MV KING SUN, petugas menemukan 65 karung berisi narkotika jenis Ketamine Hydrochloride (HCI) dengan estimasi berat mencapai 1,3 ton.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada pemeriksaan lanjutan hari kedua di Dermaga TNI AL Tanjung Sengkuang, Jumat (7/8/2026) malam. Barang bukti ditemukan setelah petugas melakukan pendalaman terhadap tujuh Anak Buah Kapal (ABK) MV KING SUN yang sebelumnya diamankan.
Kapal MV KING SUN diketahui telah ditangkap KRI Kerambit-627 saat melintas di wilayah perairan Kepri. Penindakan dilakukan di bawah kendali Ops Gada Wira 26 BKO Guspurla Koarmada I.
Kapal tersebut berbendera asing dan diduga membawa narkotika dari Tiongkok menuju Indonesia. Pemeriksaan kemudian dikembangkan untuk mencari kemungkinan adanya barang terlarang lain yang disembunyikan di dalam kapal.
Proses pemeriksaan terhadap tujuh ABK dimulai sekitar pukul 19.15 WIB. Dari pemeriksaan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan keberadaan ruang tersembunyi di bawah lorong dek lantai dua serta area kamar salah seorang tersangka, Tsai Ming Surt alias King Son.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim gabungan membongkar bagian kapal yang dicurigai menjadi lokasi penyimpanan barang.
Petugas menemukan lapisan karpet dan lantai kayu geladak yang diduga digunakan untuk menutupi ruang penyimpanan. Di balik bagian tersebut, ditemukan 65 karung berwarna hitam yang tersusun dan disembunyikan di dalam kapal.
Temuan tersebut kemudian menjalani pemeriksaan untuk memastikan jenis barang yang diamankan. Sekitar pukul 21.20 WIB, petugas melakukan pengujian sampel menggunakan perangkat deteksi narkotika milik Den Intel Kodaeral IV dan BNN Jakarta.
Pemeriksaan sampel disaksikan Dankodaeral IV bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Kodaeral IV. Perwakilan BNN, Bareskrim Polri, dan Bea Cukai juga turut menyaksikan proses pemeriksaan tersebut.
Hasil pengujian menunjukkan barang yang ditemukan positif mengandung Ketamine HCI. Seluruh barang bukti kemudian dievakuasi dari kapal menuju dermaga untuk dilakukan pengamanan lebih lanjut.
Proses evakuasi 65 karung tersebut selesai sekitar pukul 21.50 WIB. Berdasarkan estimasi sementara, total berat barang bukti mencapai sekitar 1,3 ton dengan asumsi rata-rata setiap karung memiliki berat sekitar 20 kilogram.
Untuk menjaga keamanan barang bukti, seluruh karung kemudian dibawa menuju kantor Pomal Kodaeral IV menggunakan kendaraan dinas. Pengangkutan dilakukan dengan pengawalan personel Pomal dan Den Intel Kodaeral IV.
Setibanya di kantor Pomal Kodaeral IV, barang bukti disimpan sekaligus disegel di dalam ruang tahanan. Proses penyimpanan tersebut disaksikan oleh pihak Bea Cukai sebagai bagian dari pengamanan barang bukti.
Selain mengamankan narkotika dalam jumlah besar, tim gabungan juga menahan seorang tersangka bernama Tsai Ming Surt alias King Son. Ia diduga berperan sebagai kurir atau orang kepercayaan dari pemilik utama barang yang diduga akan diselundupkan tersebut.
Penemuan narkotika dalam jumlah besar ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap MV KING SUN. Tim gabungan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan dugaan penyelundupan tersebut.
Pemeriksaan lanjutan pada hari kedua berakhir sekitar pukul 24.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali.
TNI AL bersama instansi terkait selanjutnya dijadwalkan menyampaikan keterangan resmi mengenai pengungkapan kasus tersebut melalui konferensi pers pada Selasa (11/8/2026). Dalam agenda tersebut, perkembangan penanganan perkara dan hasil pemeriksaan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik.
Editor: IJS










