Harnas.id, BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara tersebut menyeret delapan orang sebagai tersangka, mulai dari pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, hingga Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan kemudian menetapkan delapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan serta gelar perkara.
Delapan tersangka tersebut yakni Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adhi (ADR), selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Empat tersangka lainnya dari pihak swasta adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), Muhammad Fakhry (MF), serta Rizal Pahlevi (LEV).
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya disebut memiliki peran dalam rangkaian pengurusan layanan pertanahan yang kini tengah didalami penyidik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan seluruh tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama. Masa penahanan tersebut berlaku sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Para tersangka kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran uang serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon
Menurut KPK, perkara bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Persoalan menjadi rumit karena sebagian bidang tanah tersebut masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris. Para ahli waris mengaku memiliki SHM atas bidang tanah yang sama dengan lahan yang dikelola Summarecon.
Perselisihan tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum. Para ahli waris menggugat penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
“Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” kata Taufik.
Setelah gugatan dicabut, komunikasi mengenai pembukaan blokir dan pemecahan HGB kembali berjalan. Dalam proses tersebut, Yaser Alfarisi (YA) yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon berkomunikasi dengan Erwin.
Erwin kemudian diminta menjalin komunikasi dengan Sontang Coin Manurung untuk membantu proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut. Namun, menurut KPK, Sontang tidak langsung bersedia memenuhi permintaan itu karena disebut membutuhkan arahan dari atasannya.
Rizal Pahlevi yang juga disebut sebagai perantara pihak Summarecon kemudian mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang. Dari komunikasi tersebut, penyidik KPK menemukan adanya pembahasan mengenai permintaan fee.
“Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” ucap Taufik.
Dalam perkembangannya, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pemberian Rp1,5 miliar. KPK menyebut angka tersebut lebih rendah karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh fee broker dalam proses pengurusan.
Erwin kemudian menyerahkan uang Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga menjadi bagian dari fee untuk proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik pihak Summarecon.
KPK Temukan Dugaan Aliran Uang Lain
Penyidikan KPK tidak berhenti pada pengurusan HGB Summarecon. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta sejumlah layanan pertanahan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Salah satu perkara yang turut didalami berkaitan dengan pengurusan HGB tanah yang dikelola PT BPA (Bela Parahyangan). Dalam kasus tersebut, PT BPA diduga memberikan uang sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin untuk kepentingan pengurusan.
Dari jumlah tersebut, Erwin disebut menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. KPK kemudian menelusuri dugaan aliran uang tersebut serta kaitannya dengan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
“Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan LMP bersama-sama ARF sejumlah Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP (Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri),” tutur Taufik.
Selain uang dalam koper, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif. Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang sedang ditelusuri penyidik.
Secara keseluruhan, KPK menyebut barang bukti uang tunai yang disita dalam OTT perkara ATR/BPN mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk penyimpanan, termasuk koper, serta terdiri atas sejumlah mata uang.
KPK juga menduga terdapat pihak swasta lain di luar Summarecon yang berkaitan dengan praktik layanan pertanahan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan entitas swasta lainnya.
Arif dan Fahd Diduga Berperan Menampung Uang
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Arif diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry. Keduanya disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan berbagai layanan pertanahan. Layanan yang dimaksud mencakup proses di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga tingkat Kementerian ATR/BPN.
Uang yang dikumpulkan Arif kemudian disebut diberikan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. KPK menduga Fahd juga berperan sebagai pihak yang menampung uang tersebut.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” ujar Taufik.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengurai keseluruhan aliran dana dalam perkara tersebut. Penyidik juga mendalami apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam pengurusan layanan pertanahan maupun penerimaan uang sebagaimana konstruksi perkara yang telah disampaikan.
Dengan demikian, perkara yang bermula dari pengurusan HGB di Kabupaten Bogor kini berkembang ke dugaan praktik gratifikasi yang lebih luas di lingkungan layanan pertanahan. KPK menyatakan pendalaman masih dilakukan terhadap asal-usul uang, pihak yang menerima maupun menyerahkan, serta hubungan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Editor: IJS











