KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Ruang Dirjen Pengendalian Tanah Jadi Sasaran

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (17/9/2026). Foto: Istimewa
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (17/9/2026). Foto: Istimewa

Harnas.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pada Kamis (17/9/2026), penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN. Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Budi menegaskan, proses penggeledahan masih berlangsung. Karena itu, KPK belum menyampaikan secara rinci hasil maupun barang bukti apa saja yang ditemukan atau diamankan dari lokasi penggeledahan.

KPK menyatakan perkembangan kegiatan tersebut akan terus disampaikan sebagai bagian dari transparansi dalam proses penegakan hukum.

“Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujar Budi.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan ATR/BPN pada 14 September 2026. KPK kemudian menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.

Sejumlah pemberitaan menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), termasuk yang dikaitkan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Namun, proses hukum masih berjalan dan penyidik KPK masih melakukan pendalaman serta pengumpulan alat bukti.

Dengan penggeledahan di lingkungan kantor ATR/BPN, penyidik diharapkan dapat memperoleh alat bukti tambahan yang dibutuhkan untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih lengkap.

Hingga penggeledahan selesai, KPK belum membeberkan secara resmi seluruh hasil kegiatan tersebut. Informasi lebih lanjut masih menunggu perkembangan dan keterangan resmi dari KPK.

Editor: IJS