Pekerja memebersihkan kaca pintu masuk ruang wartawan di Gedung KPK Jakarta, beberapa waktu lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) TA 2020-2021. Mereka dipanggil untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Tujuh PNS yang dipanggil masing-masing bernama Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah. Adapun tempat pemeriksaan tujuh saksi itu digelar di Gedung Polda Sulawesi Selatan, Makassar.

Selain Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, atau orang kepercayaan Abdullah dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Abdullah diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Rahmat dari Sucipto.

Abdullah uga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 senilai Rp 200 juta, pertengahan Februari 2021, melalui ajudannya Samsul Bahri Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021 melalui Bahri Rp 2,2 miliar.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini