Belajar ke Malang, Pemkot Bogor Intip Formula Digitalisasi Pajak yang Bikin PAD Melompat

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat kunjungan kerja ke Balai Kota Malang membahas digitalisasi pajak dan retribusi daerah (dok. Pemkot Bogor)
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat kunjungan kerja ke Balai Kota Malang membahas digitalisasi pajak dan retribusi daerah (dok. Pemkot Bogor)

Harnas.id, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai melirik sejumlah terobosan yang diterapkan Pemerintah Kota Malang dalam mengelola pendapatan daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sistem digitalisasi perpajakan dan retribusi yang dinilai mampu meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi kebocoran pendapatan.

Untuk mempelajari sistem tersebut secara langsung, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memimpin kunjungan kerja ke Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (30/7/2026). Dalam rombongan tersebut turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor, serta Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Kunjungan tersebut difokuskan pada pembahasan pengelolaan pajak daerah dan retribusi yang selama ini menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkot Bogor menilai Kota Malang memiliki sejumlah inovasi yang layak menjadi referensi dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.

Menurut Jenal Mutaqin, salah satu keunggulan yang diterapkan Kota Malang adalah penggunaan sistem digital yang terhubung langsung dengan transaksi para wajib pajak. Dengan sistem tersebut, setiap transaksi yang menghasilkan kewajiban pajak dapat dipantau secara real time oleh pemerintah daerah.

“Kota Malang memiliki langkah dan inovasi terkait dengan pendapatan daerah. Dimulai dari sistem digitalisasi yang dilakukan di setiap wajib pajak, sehingga titipan uang pajak dari masyarakat per transaksi langsung bisa terkoneksi dan termonitor oleh Pemerintah Kota Malang,” ujar Jenal Mutaqin usai kunjungan.

Ia menjelaskan, digitalisasi tersebut terbukti memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan setoran pajak daerah. Perubahan sistem dari mekanisme manual menuju sistem digital dinilai mampu menghadirkan transparansi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Bahkan, berdasarkan pengalaman yang disampaikan Pemkot Malang, terdapat sejumlah tempat usaha yang mengalami kenaikan setoran pajak cukup tajam setelah sistem digital diterapkan.

“Salah satu contoh tempat usaha yang dulu per bulan Rp15 juta, tetapi ketika dilakukan sistem digitalisasi hari ini kenaikannya sampai dengan Rp100 juta,” ungkapnya.

Jenal menilai pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bagi Kota Bogor yang saat ini juga tengah berupaya mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah. Ia menyebut sistem yang diterapkan Kota Malang berpotensi untuk diadaptasi dan dikembangkan di Kota Bogor.

Menariknya, Pemkot Malang disebut membuka peluang kerja sama dengan memberikan akses bagi Pemkot Bogor untuk menduplikasi aplikasi perpajakan daerah yang saat ini digunakan tanpa dikenakan biaya.

“Ini hal yang menurut saya cukup membanggakan dan menggembirakan. Tinggal menunggu surat kerja sama dari Pemkot Bogor ke Pemkot Malang untuk menduplikasi aplikasi sistem perpajakan daerah tersebut,” katanya.

Selain sektor perpajakan, rombongan Pemkot Bogor juga mempelajari tata kelola retribusi parkir yang selama ini menjadi salah satu sumber PAD Kota Malang. Pengelolaan parkir di kota tersebut telah didukung sistem digital yang mencakup pembinaan petugas, pemetaan zona parkir hingga mekanisme pengawasan setoran.

Jenal menjelaskan bahwa seluruh juru parkir yang bekerja sama dengan pemerintah diwajibkan menggunakan karcis resmi. Setiap zona parkir juga diawasi oleh koordinator yang bertanggung jawab langsung terhadap hasil pungutan yang kemudian disetorkan ke kas daerah.

“Juru parkir yang dikerjasamakan wajib menggunakan karcis resmi dari pemerintah. Lalu sistem pembayaran diawasi langsung oleh koordinator zona. Mereka bertanggung jawab penuh atas pungutan yang dihasilkan dan langsung disetor ke kas daerah,” jelasnya.

Melalui sistem tersebut, Kota Malang berhasil mencatat peningkatan penerimaan dari sektor retribusi parkir yang cukup signifikan. Jika sebelumnya berada di kisaran Rp6 miliar, kini pendapatan dari sektor tersebut mencapai sekitar Rp12 miliar.

Capaian tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Pemkot Bogor ingin mempelajari lebih jauh mekanisme pengelolaan yang diterapkan Kota Malang. Menurut Jenal, sejumlah kebijakan yang terbukti efektif akan menjadi bahan pertimbangan untuk diterapkan di Kota Bogor.

“Kami Kota Bogor dalam hal ini belajar dan akan mengambil langkah strategis. Mengadopsi hal-hal yang strategis dan kebijakan yang sangat berpotensi meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan Kota Bogor yang lebih terukur dengan pembiayaan yang memadai,” tuturnya.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Pemkot Bogor diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ali Muthohirin menegaskan bahwa tantangan pemerintah daerah saat ini tidak hanya berkutat pada upaya meningkatkan PAD. Lebih dari itu, pemerintah daerah juga harus memastikan seluruh penerimaan daerah dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, keterbatasan fiskal yang dihadapi banyak daerah menuntut pemerintah untuk terus berinovasi dalam menggali potensi pendapatan tanpa menambah beban masyarakat.

“Optimalisasi PAD bukan sekadar mengejar target pendapatan. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang mampu menutup potensi kebocoran, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menghadirkan pelayanan yang lebih mudah melalui digitalisasi,” tutup Ali Muthohirin.

Editor: IJS