KPK Periksa 9 anggota DPRD Jatim

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan anggota DPRD Jawa Timur. Pemeriksaan ini untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“Pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, Jalan Gresik Nomor 39, Morokrembangan, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/3/2023).

Rombongan anggota DPRD Jatim yang diperiksa tersebut yakni, Sri Untari; Fauzan Fu’adi; M Fawaid; M Reno Zulkarnaen; Blegur Prijanggono; Suyatni Priasmoro; HM Heri Romadhon; Achmad Sillahuddin; serta Kusnadi.

Total ada sembilan legislator Jatim yang bakal diperiksa sebagai saksi.

Hingga kini, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan rombongan anggota DPRD Jatim tersebut.

Namun, keterangan para saksi tersebut dibutuhkan sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.

Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut. (PB/*)