
Harnas.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan pemberhentian itu telah diambil Prabowo pada Rabu (4/11/2026). Langkah tersebut dilakukan menyusul status hukum Listyo dalam perkara yang tengah ditangani Polri.
“Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Letjen Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut untuk sementara beliau menunjuk Letjen Aryo Windutomo untuk menjabat sebagai Plt KSP,” kata Prasetyo.
Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, serta seorang perwira tinggi bernama Eko Hadi Santoso.
Asep mengatakan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat,” ujar Asep.
Menurut Asep, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan aktivitas penyadapan tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Penyidik juga menduga para tersangka berupaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit tablet iPad, serta empat USB flash drive.
Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana.
Polisi menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut kini menjadi sorotan, terlebih salah satu tersangkanya merupakan pejabat yang sebelumnya dipercaya memimpin Kantor Staf Kepresidenan. (*)










