Tipu 45 Calon Jemaah Haji, Polda Jabar Tetapkan MRY Sebagai Tersangka

BANDUNG, Harnas.id – MRY, Direktur Utama PT Alfatih Indonesia Travel resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah berhasil ditangkap Subnit I Ditreskrimsus Polda Jabar. Dalam penyelidikan sementara, MRY diduga melakukan penipuan terhadap 45 jemaah haji Furoda dengan nilai kerugian Rp 4,6 miliar.

“45 jemaah ditipu oleh pelaksana haji yang tidak memiliki legalitas. Kejadian ini terjadi pada bulan Juli (2022-red) dan beberapa jemaah haji yang sudah terlanjur berangkat dan dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam gelar perkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (4/1/2023).

Kepala Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman menambahkan, kasus ini bermula banyaknya korban berdatangan ke Polda Jabar jika mereka menjadi korban penipuan. Arif menyebut, para korban ini sudah sampai ke Arab Saudi.

Namun dideportasi kembali ke Indonesia karena tidak memiliki dokumen resmi untuk haji Furoda. “Pada saat sampai di sana, ternyata secara dokumentasi dinyatakan tidak sah,” ucap Arif.
Arif pun memaparkan, 45 jemaah ini dibagi menjadi dua kali pemberangkatan. Pertama pada 6 Juni 2022 sebanyak 23 calon jemaah haji dan 30 Juni sebanyak 22 calon jemaah haji. Dalam aksi kejahatannya, modus yang dilakukan pelaku yakni datang ke pengajian dan mengiming-imingin pemberangkatan haji khusus atau haji Furoda.
“Meyakinkan jemaah haji, untuk menginformasikan akan diberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali dan fasilitas lainnya yang buat jemaah haji ini tertarik, sehingga terkumpul lah 45 jemaah haji,” ucap Arif.
Arif menyebut, dalam kejadian ini 15 saksi sudah dilakukan pemeriksaan oleh Subnit I Ditreskrimsus Polda Jabar, beserta barang bukti berupa dokumen, peralatan haji, paiakan, dokumen palsu dan peralatan untuk melakukan pemalsuan.
“Tindak pidana ini, bersifat lex spesialis dan kami kenakan Pasal 121 UU No 08 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan obadah haji dan umroh dengan kurungan penjara 6 tahun atau denda Rp 6 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Pengawasan Haji dan Umroh Kemenag RI Mujib Roni mengapresiasi kinerja Polda Jabar dalam pengungkapan kasus ini. Pihaknya berharap, kejadian seruapa tidak terjadi lagi dan memberikan efek jera. “Kasus ini adalah kasus yang pertama jemaah haji gagal berangkat dan bisa dijerat dengan UU No 08 Tahun 2019,” kata Mujib.
Di dalam Uu No 08 Tahun 2019 yang bisa jadi pedoman, pertama pemberangkatan haji Furoda, harus dilaksanakan olek PIHK resmi dan berizin. Kedua, haji Furoda ini harus dilaporkan kepada Kementerian Agama. “Ini tidak dipenuhi MRY,” ucapnya.
Pihaknya mengimbau, kepada warga Indonesia khususnya warga Jabar agar berhati-hati mencari travel dan memastikan travel yang dipilih tidak ilegal. Warga dapat mencari daftar travel haji dan umroh legal di website Kemenag RI.
“Ini jadi perhatian oleh seluruh warga dan kita semua berhati-hati untuk menerima tawaran apapun meskipun judulnya ibadah, karena semangat kita ibadah itu harus benar, melalui prosedur yang benar dan dilaksanakan secara benar,” jelasnya.
Seperti diketahui, pada 2022 lalu 46 jemaah haji furoda (non-kuota) asal Indonesia dipulangkan karena tak menggunakan visa resmi. Jemaah haji itu disebut-sebut diberangkatkan melalui PT Alfatih Indonesia Travel yang berkantor di Bandung Barat, Jabar.
Kemenag Jabar langsung mengkroscek PT Alfatih. Bahkan, Kemenag sempat mengontak pemilik Alfatih namun belum direspons. Hasil penelusuran dokumen di Kemenag, PT Alfatih rupanya belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). (adi/*)