Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria | ARIZAPATRIA.ID

HARNAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunggu arahan pemerintah pusat terkait kemungkinan penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) usai kasus COVID-19 menurun dengan tingkat kasus positif mencapai 1,2 persen per 19 September 2021.

“PPKM bergantung kepada kebijakan pemerintah pusat, apakah tetap di level 3 atau turun di level 2. Prinsipnya kami akan melaksanakan dengan baik apapun keputusan yang diambil,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Politikus Gerindra ini mengakui kondisi COVID-19 di Jakarta berdasarkan data yang masuk pada 19 September 2021 mengalami perbaikan dengan kasus baru sebanyak 155 orang yang menyebabkan total konfirmasi kasus positif sebanyak 856.161.

Sementara jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 29 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 2.879 (orang yang masih dirawat/isolasi).

Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 839.803 (naik 180) dengan tingkat kesembuhan 98,1 persen, dan total 13.479 orang (naik empat) meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen.

Adapun positivity rate atau persentase kasus positif pada sepekan terakhir di Jakarta sebesar 1,2 persen, artinya lebih rendah dari batas atas WHO yang menetapkan lima persen untuk terkategori kawasan aman.

Sementara untuk data keterisian tempat tidur atau Bed Ocupancy Rate (BOR) isolasi dan ICU di RS rujukan COVID-19 jelang berakhirnya PPKM Level 3 pada Senin ini, turun ke angka sembilan persen. Sementara ICU berada pada posisi 20 persen.

“Tempat tidur turun menjad 9 perse, ICU turun di 20 persen,” ucap mantan anggota DPR ini.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2-4 Jawa dan Bali berakhir hari ini. Pemerintah akan menggelar rapat evaluasi untuk menentukan apakah PPKM akan kembali diperpanjang atau tidak.

Namun, hingga saat ini pemerintah pusat belum mengumumkan kelanjutan PPKM diperpanjang atau tidak.

Editor: Firli Yasya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini