Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan laskar FPI di rest area kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek. ANTARA | ALI KHUMAINI

HARNAS.ID – Polri diminta mengakui adanya pelanggaran atau kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penembakan yang mengakibatkan tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 Tol Cikampek.

“Jika mengacu hasil rekonstruksi yang diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas kematian enam anggota FPI itu, setidaknya IPW melihat ada tiga pelanggaran SOP yang dilakukan anggota Polri, terutama dalam kasus kematian empat anggota FPI di dalam mobil petugas kepolisian,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangan tertulis, Senin (14/12/2020). 

Dia menjelaskan, pertama, keempat laskar FPI yang masih hidup setelah dua temannya tewas akibat baku tembak menurut klaim polisi. Empat laskar ini dimasukkan ke dalam mobil petugas tanpa diborgol. 

“Ini sangat aneh, Rizieq sendiri saat dibawa ke sel tahanan di Polda Metro Jaya tanganannya diborgol aparat. Kenapa keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi itu tangannya tidak diborgol saat dimasukkan ke mobil polisi?” ujar Neta heran. 

Kedua, kata dia melanjutkan, tindakan memasukkan keempat laskar FPI yang baru selesai baku tembak ke dalam mobil polisi yang berkapasitas delapan orang. Padahal, mobil ini juga diisi anggota polisi. Menurut Neta, hal itu tidak masuk akal, irasional dan sangat aneh.

“Ketiga, anggota polri yang seharusnya terlatih terbukti tidak profesional, modern, dan terpercaya (promoter) dan tidak mampu melumpuhkan anggota FPI yang tidak bersenjata. Sehingga para polisi itu main hajar menembak dengan jarak dekat hingga keempat anggota FPI itu tewas,” ungkapnya. 

Dari rangkaian tersebut, Neta menegaskan, tampak jelas polisi sudah melanggar SOP dalam menjalankan tugas. Kecerobohan anggota mengambil tindakan menyebabkan keempat anggota FPI itu tewas di satu mobil. “Keempatnya tewas setelah polisi melakukan tindakan tegas terukur”, ujarnya. 

Atas insiden itu, Neta menyebut polri mengabaikan tindakan promoter. Oleh karena itu, IPW perlu adanya tim Independen pencari fakta agar untuk mengungkap kasus tersebut terang benderang. 

“Jika Presiden Jokowi mengatakan tidak perlu membentuk tim ini, berarti sama artinya Presiden tidak ingin kasus penembakan anggota FPI ini diselesaikan tuntas dengan terang benderang, maka komitmen penegakan supremasi hukum Jokowi patut dipertanyakan.”

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini