Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago menyebut penetapan tersangka Bahar Smith kali ini soal kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi daring. Polisi menjeratnya dengan Pasal 170 dan Pasal 315 KUHP tentang tindakan kekerasan terhadap orang.

“Dia (tersangka Bahar Smith) menganiaya sopir Grab,” katanya dikutip Antara, Rabu (28/10/2020).

Aksi penganiayaan itu dilakukan Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, pada September 2018. Diduga penganiayaan itu dilandasi “pelampiasan” ketika istri Bahar pulang sekitar pukul 23.00 WIB. Dari peristiwa itu, korban yang berinisial A melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Polda Jawa Barat bakal berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumhan untuk pemeriksaan Bahar dalam kasus ini. Tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu saat ini masih menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur terkait kasus penganiayaan sebelumnya terhadap dua remaja di Bogor.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini