Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan | IST

HARNAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020). Kebijakan itu diterapkan menyusul peningkatan kasus COVID-19 dalam 12 hari terakhir yang mengkhawatirkan.

“September memang terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan. Pada 30 Agustus 2020, kasus di Jakarta mencapai 7.960,” kata Anies di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Anies mengurai, September sampai tanggal 11 atau 12 hari pertama bertambah 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibandingkan akhir Agustus 2020. Sejak pertama kali kasus COVID-19 diumumkan 3 Maret 2020, angka pergerakan di Jakarta hingga 11 September 2020 selalu dinamis.

Namun, dalam rentang waktu akhir 30 Agustus-11 September 2020, telah menyumbang 25 persen angka peningkatan COVID-19. Meskipun yang sembuh juga kontribusinya 23 persen, sementara yang meninggal dalam 12 hari terakhir 14 persen.

Pemprov DKI berinisiatif menerapkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 untuk menggantikan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Dalam aturan baru tersebut tercantum lima faktor yang diatur dalam PSBB.

Pertama, pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan, pendidikan dan lain-lain. Kedua, pengendalian mobilitas. Ketiga, rencana isolasi yang terkendali. Keempat, pemenuhan kebutuhan pokok dan kelima adalah penegakan sanksi.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini